Senin, 03 Agustus 2009

arti ilmu fiqih dan ushul fiqih

1.Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.


Hukum mempelajari fiqh

Mempelajari fiqh mempunyai dua hukum. Fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) mempelajari hal-hal yang dibebankan kepada setiap Muslim. Seperti mempelajari tata cara bersuci, shalat, puasa, dan lain-lain. Sedangkan mempelajari selain itu hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebuah komunitas Muslim, yang jika sebagian sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lainnya. Tetapi jika tak ada satupun yang melaksanakannya maka keseluruhan anggota komunitas tersebut menanggung dosa), seperti mempelajari tata cara pengurusan jenazah, fiqh politik, dan lain-lain.

2.Ushul fiqih
Ushul Fiqh
adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “

Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat .

“ Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.