Kamis, 10 Desember 2009

pengertian jihat

Dalam bahasa jihat berarti "Berusaha keras" atau "Berjuang"
Dalam konteks Islam bermakna "Berjuang menegakkan syariat Islamiah" .

Ber-Jihad tidak selalu harus identik dengan ber-perang secara lahiryah / fisik , sebab Jihad , antara lain , dapat berbentuk :
1. Perjuangan dalam diri sendiri untuk menegakkan syariat Islamiah
2. Perjuangan terhadap orang lain , baik lisan , tulisan atau tindakan
3. Jihad dalam bentuk pertempuran : QITAL (Contoh: At-Taubah - Ayat 111 , disebut sebagai "qital" dengan arah : "fisabilillah" - Perang dijalan Allah , tidak disebut "jihad" dengan arah "fisabilillah")Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan .

kesimpulanya adalah:

1. Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi , walaupun bisa digebukin orang banyak" .
Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk "tidak mencuri atau men-jarah walau kita sedang lapar" .
Atau -pun bisa ber-jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan banyak rakyat sedang sulit sembako" ,
Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin" .

pengertian nafsu
suatu istilah yang sangat banyak di gunakan dalam khazanah kaum sufi. Al-Gazali memeperlihatkan dua bentuk pengertian nafsu tersebut. Satu di antaranya adalan pengertian yang menggabungkan kekuatan amarah dan nafsu di dalam diri manusia. Sebenarnya kedua unsur tersebut mempunyai maksud yang baik, sebab mereka bertanggung jawab atas gejala-gejala jahat di dalam pribadi seseorang, dan sebaliknya bagian yang merusak dari amarah dan nafsu harus di tertibkan dan di batasi tindakannya. Adapun pengertian kedua dari nafsu ialah "kelembutan Ilahi". Dengan demikian nafsu dapat di pahami sebagai keadaan sesungguhnya dari wujud atau perkembangan pada suatu tingkatan tertentu dalam pribadi secara keseluruhan. Ia mengandung arti penjelasan hubungan yang sesungguhnya antara hati dan gairah tubuh, dan dalam keadaan tertentu dari kelembutan Ilahi.
Dalam khazanah tasawuf dikenal adanya proposisi bahwa yang paling dekat denagn seseorang itu adalah dirinya sendiri, dan menginsafi diri sendiri adalah awal dari pengenalan terhadap Allah SWT, sebagai gambaran dari kesempurnaan akhlak seseorang ( man 'arafa nafsahu faqad 'arafa rabbah " barang siapa tahu dirinya maka sesungguhnya telah mengetahui Tuhannya " ). Pada sisi lain manusia itu sendiri terdiri dari dua unsur, yaitu jasmani da rohani, yang di sebut terakhir di lengkapi dengan empat organ, satu di antaranya adalah nafsu, di samping akal, qalbu, dan roh. Nafsu adalah suatu organ yang besar pengaruhnya dalam mengmengeluarkan instruksi kepada jasmani untuk berbuat durhaka atau taqwa, kekuatan yang akan di tuntut pertanggungjawabannya atas perbuatan buruk dan baik, bekerja dan berkehendak, kekuatan yang dapat menerima ajakan naluri rendah hawa nafsu.


macam-macam nafsu
Pembagian nafsu secara garis besar, ada dua: Pertama, terdiri dari delapan tingkatan yang ditempuh oleh diri atau nafsu manusia:
macam-macam nafsu yg pertama ada 8 tingkatan yaitu:
1. Nafsu ammarah: nafsu yang selalu mendorong untuk berbuat sesuatu di luar pertimbangan akal yang tenang, sehingga tidak mampu membedakan mana yang benar mana yang salah, mana baik mana buruk.
2. Nafsu lawwamah: nafsu yang sudah punya kesadaran, sehingga seseorang yang (terlanjur) berbuat salah atau tercela, akan tersadar, lalu menyesali diri atau merasa berdosa.
3. Nafsu Muthmainnah: nafsu yang telah didominasi dan dikuasai oleh iman lantaran sudah begitu masak oleh pengalaman dan gemblengan badai derita, sehingga mampu dan terampil memilah yang haq dari yang batil, di mana yang terakhir ini akan terpental dengan sendirinya.
4. Nafsu mulhamah: unsur jiwa yang menerima ilham dari Tuhan, misalnya berbentuk ilmu pengetahuan.
5. Nafsu musawwalah: nafsu yang bebas melakukan apa yang dimauinya tanpa peduli nilai aktivitasnya itu, kendatipun sudah mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil.
6. Nafsu radhiyah: unsur jiwa yang menginsafi apa yang diterimanya dan menyatakan rasa syukur dalam menerima ridha Allah.
7. Nafsu mardhiyah: nafsu yang senantiasa pasrah akan ridha Allah.
8. Nafsu kamilah: unsur jiwa yang telah memiliki kesempurnaan, baik kulit maupun isi, lahir atau batin, luar dan dalam.
macam-macam nafsu yang ke dua yaitu:
1. Nafsu kalbiyah: Sifat anjing, yang perwujudannya antara lain suka memonopoli sendiri.
2. Nafsu himariyah: jiwa keledai, yang pandai memikul namun tidak mengerti secuil pun apa yang dipikulnya. Dengan kata lain, ia tak memahami masalah.
3. Nafsu sabu'iyah: jiwa serigala (suka-suka menyakiti atau menganiaya orang lain dengan cara apa pun).
4. Nafsu fa'riyah: nyali tikus, sebangsa merusak, menilep, atau semacamnya.
5. Nafsu dzatis-suhumi wa hamati wal-hayati wal-aqrabi, yaitu jiwa binatang penyengat berbisa sebagai ular dan kalajengking. (Senang menyindir-nyindir orang, menyakiti hati orang, dengki, dendam, dan semacamnya).
6. Nafsu khinziriyah: sifat babi, yakni suka kepada yang kotor,busuk, apek, dan yang menjijikkan.
7. Nafsu thusiyah: nafsu merak, antara lain suka menyombongkan diri, sok aksi, berlagak-lagu, busung dada, dan sebagainya.
8. Nafsu jamaliyah: nafsu unta (tak punya rasa santun, kasih sayang, tenggang rasa sosial, tak peduli kesusahan orang, yang penting dirinya selamat dan untung).
9. Nafsu dubbiyah: jiwa beruang. Biarpun kuat dan gagah, tapi sontok akal alias dungu.
10. Nafsu qirdiyah: jiwa beruk alias munyuk atau monyet (diberi ia mengejek, tak dikasih ia mencibir, sinis, dan suka melecehkan/memandang enteng).

Kamis, 22 Oktober 2009

pengertian ghanimah,salab dan fa'i

ghanimah
adalah barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.

pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
4% _imam
4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
4%_ibnu'ssabil
4%_yatama(anak-anak yatim)
2. 80% untuk :
diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam

salab
adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.

pembagian salab
salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama

fa'i
adalah barang-barang yang di pakek musuh tidak dengan pertempuran

pembagian fa'i
Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4%__Imam
4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).

Kamis, 03 September 2009

JINAYAT

JINAYAT

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat.

1. HUKUMAN HUDUD

Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadith. Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubahsuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim.

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud ialah:

a) Berzina, iaitu melakukan persetubuhan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara`.

b) Menuduh orang berzina (qazaf), iaitu membuat tuduhan zina ke atas orang yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan dengan empat orang saksi.

c) Minum arak atau minuman yang memabukkan sama ada sedikit atau banyak, mabuk ataupun tidak.

d) Mencuri, iaitu memindahkan secara sembunyi harta alih dari jagaan atau milik tuannya tanpa persetujuan tuannya dengan niat untuk menghilangkan harta itu dari jagaan atau milik tuannya.

e) Murtad, iaitu orang yang keluar dari agama Islam, sama ada dengan perbuatan atau dengan perkataan, atau dengan i`tiqad kepercayaan.

f) Merompak (hirabah), iiatu keluar seorang atau sekumpulan yang bertujuan untuk mengambil harta atau membunuh atau menakutkan dengan cara kekerasan.

g) Penderhaka (bughat), iaitu segolongan umat Islam yang melawan atau menderhaka kepada pemerintah yang menjalankan syari`at Islam dan hukum-hukum Islam.

2. HUKUMAN QISHASH

Qishah adalah hukum balas yang dilakukan apabila terjadi pembunuhan. Apabila terjadi pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat. Allah swt berfirman:
(QS Al-Baqarah: 178).

3. Hukuman Diyat

Hukuman diyat ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh penjenayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jenayah yang dilakukan oleh penjenayah ke atas mangsanya. Hukuman diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan dengan kesalahan qisas dan ia sebagai gantirugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan atau melukakannya.

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:

a) Pembunuhan yang serupa sengaja.

b) Pembunuhan yang tersalah (tidak sengaja).

c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau waris orang yang dibunuh. Firman Allah s.w.t.

(Surah Al-Baqarah, 2:178)

4. HUKUMAN TA’ZIR

Hukuman ta`zir ialah kesalahan-kesalahan yang hukumannya merupakan dera, iaitu penjenayah-penjenayah tidak dijatuhkan hukuman hudud atau qisas. Hukuman ta`zir adalah hukuman yang tidak ditentukan kadar atau bentuk hukuman itu di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadith.

Hukuman ta`zir adalah dera ke atas penjenayah-penjenayah yang telah sabit kesalahannya dalam mahkamah dan hukumannya tidak dikenakan hukuman hudud atau qisas kerana kesalahan yang dilakukan itu tidak termasuk di bawah kes yang membolehkannya dijatuhkan hukuman hudud atau qisas.

Jenis, kadar dan bentuk hukuman ta`zir itu adalah terserah kepada kearifan hakim untuk menentukan dan memilih hukuman yang patut dikenakan ke atas penjenayah-penjenayah itu kerana hukuman ta`zir itu adalah bertujuan untuk menghalang penjenayah-penjenayah mengulangi kembali kejahatan yang mereka lakukan tadi dan bukan untuk menyiksa mereka.

5. HUKUMAN KAFARAH

k. Kafarah adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syarak (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.Menurut Wahbah az-Zahaili (ahli hukum Islam Universitas Damaskus, Suriah), kafarat hanya terbatas pada pelanggaran ketentuan syariat yang menyengkut empat hal yaitu :

1. Bersenggama pada siang hari di bulan Ramadhan.

2. Pelanggaran sumpah.

3. Membunuh orang tidak dengan sengaja.

4. Melakukan zihar (menyerupakan istri dengan ibu).

Bagi orang yang melakukan dosa dengan mengerjakan salah satu dari empat hal tersebut akan dikenai salah satu dari tiga bentuk kafarat sebagai berikut :

1. Memerdekakan budak.

2. Melakukan puasa dalam jumlah yang telah ditentukan oleh syara

3. Memberi makan atau pakaian kepada fakir miskin dalam jumlah yang telah ditentukan oleh syariat.

Hukum membayar tiga bentuk kafarat itu adalah wajib bagi para pelanggar aturan syariat yang disebutkan di atas, dan kewajiban itu adakalanya dalam bentuk wajib mukhayyar, yaitu pelaksanaan kewajibannya dalam bentuk pilihan dari bentuk-bentuk kafarat tersebut; atau dalam bentuk wajib murattab, yaitu pelaksanaan kewajibannya menurut tata tertib yang telah ditentukan oleh syarak.

Senin, 03 Agustus 2009

arti ilmu fiqih dan ushul fiqih

1.Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.


Hukum mempelajari fiqh

Mempelajari fiqh mempunyai dua hukum. Fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) mempelajari hal-hal yang dibebankan kepada setiap Muslim. Seperti mempelajari tata cara bersuci, shalat, puasa, dan lain-lain. Sedangkan mempelajari selain itu hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebuah komunitas Muslim, yang jika sebagian sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lainnya. Tetapi jika tak ada satupun yang melaksanakannya maka keseluruhan anggota komunitas tersebut menanggung dosa), seperti mempelajari tata cara pengurusan jenazah, fiqh politik, dan lain-lain.

2.Ushul fiqih
Ushul Fiqh
adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “

Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat .

“ Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.